Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi PPPK sebelum dihapus pada 28 November 2023. Berikut penjelasan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Akan tetapi, bengkaknya jumlah tenaga honorer di Indonesia menjadi masalah merealisasikan rencana tersebut.
Anas membeberkan, tenaga pemerintah non-ASN mencapai 2,3 juta jiwa.
Pembengkakan ini sangat jauh dari perkiraan pemerintah.
Melansir Kompas.com, Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas," tuturnya saat mengomentari keluhan Bawaslu tentang tenaga honorer.
"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Dan kita mencarikan solusi jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Anas.
Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK
Tenaga honorer tentu saja berpeluang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
Namun, ada beberapa persyaratan yang diperlukan agar pegawai pemerintah non-ASN diangkat jadi ASN.
Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih menguatamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.
Selain itu, ada pula syarat lain yang harus terpenuhi.
Berikut syarat tenaga honorer menjadi PPPK:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB |
![]() |
---|
Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK? |
![]() |
---|
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.