Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi PPPK sebelum dihapus pada 28 November 2023. Berikut penjelasan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi PPPK sebelum dihapus pada 28 November 2023. Berikut penjelasan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas. 

Akan tetapi, bengkaknya jumlah tenaga honorer di Indonesia menjadi masalah merealisasikan rencana tersebut.

Anas membeberkan, tenaga pemerintah non-ASN mencapai 2,3 juta jiwa.

Pembengkakan ini sangat jauh dari perkiraan pemerintah.

Melansir Kompas.com, Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang.

"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas," tuturnya saat mengomentari keluhan Bawaslu tentang tenaga honorer.

"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Dan kita mencarikan solusi jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Anas.

Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus

Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK

Tenaga honorer tentu saja berpeluang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

Namun, ada beberapa persyaratan yang diperlukan agar pegawai pemerintah non-ASN diangkat jadi ASN.

Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih menguatamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.

Selain itu, ada pula syarat lain yang harus terpenuhi.

Berikut syarat tenaga honorer menjadi PPPK:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved