Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus

Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkan demikian?

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkan demikian? Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkan demikian?

Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ini tengah menjadi topik hangat.

Bagaimana tidak, ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik 10 kali lipat.

Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasari oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.

Dari semula gaji ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan tinggi mendapatkan Rp30 juta.

Baca juga: Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB

Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

Penurutan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Pasalnya, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.

Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai prestasi masing-masing individu.

Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved