Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi PPPK sebelum dihapus pada 28 November 2023. Berikut penjelasan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) sebelum dihapus pada 28 November 2023.
Benarkah demikian?
Simak penjelasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas berikut ini.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah sedang mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah 2,3 juta honorer.
Tenaga pemerintah non-ASN akan dihapuskan pada 28 November 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa status tenaga honorer pemerintah berakhir pada November 2023.
Masalah tenaga honorer ini cukup krusial karena menyeluruh di semua kementerian lembaga.
Baca juga: Jadwal Tes CPNS 2023 Lengkap Tahapan hingga Link Pendaftaran dan Syarat serta Dokumen Tes CASN
Bahkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas terkait berakhirnya masa tugas sekitar 7.000 pegawai honorer Bawaslu pada 23 November 2023.
Begitu pula dengan KPU yang punya 7.551 tenaga honorer di setiap tingkatan.
Penghapusan honorer di KPU dan Bawaslu diprediksi akan mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terkait dengan masalah, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberikan penjelasan.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan agar tak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, juga memperingatkan agar tak ada pembengkakan anggaran ketika menuntaskan masalah tenaga honorer.
Dalam dua poin ini tersirat bahwa pemerintah masih memberi harapan kepada pegawai pemerintah non-ASN berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sendiri tak menampik peluang ini.
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB |
![]() |
---|
Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK? |
![]() |
---|
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.