Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi
Dikabarkan bahwa ada honorer lima instansi yang diblacklist BKN dari daftar pengangkatan PPPK. Benarkan demikian? Simak rencana Presiden Jokowi ini.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dikabarkan bahwa ada honorer lima instansi yang diblacklist BKN dari daftar pengangkatan PPPK. Benarkan demikian? Simak rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sedang menjalankan instruksi Presiden Jokowi yang ingin menuntaskan masalah tenaga honorer.
Kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, presiden meminta dua hal dalam ranagka penuntasan pegawai pemerintah non-ASN.
Presiden Jokowi meminta tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta tak terjadi pembengkakan anggaran negara.
"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Maka sedang kita rumuskan," ujar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024
Baca juga: Nasib 2,3 Juta Honorer Pemerintah Daerah, November 2023 Dihapus Atau Diangkat Jadi PNS dan PPPK?
Dalam tahapan perumusan, tiba-tiba muncul kabar bahwa ada lima instansi yang akan diblacklist Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini muncul setelah rapat Komisi II DPR RI dengan Kemen PAN-RB beberapa waktu lalu, tentang pendataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tenaga honorer.
Pendataan honorer tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan, bahwa ada 5 instansi berstatus proses atau belum final dalam penyampaian SPTJM pendataan tenaga honorer.
Menurut data, instansi yang sudah mengunggah SPTJM yakni sebanyak 595 instansi.
Sehingga total tenaga honorer yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2,3 juta orang.
Pendataan SPTJM sendiri dimulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2023.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat peringatan BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023, tenaga honorer telah mengultimatum agar menyampaikan SPTJM.
Dalam poin 3 surat peringatan tertanggan 10 Maret 2023 tersebut ditegaskan, bahwa tidak akan ada perpanjangan lagi untuk penyampaian SPTJM.
Dengan kata lain, honorer tak menyampaikan SPTJM hingga waktu yang ditentukan diblacklist BKN dari pengangkatan PPPK.
honorer
diblacklist
BKN
Badan Kepegawaian Negara
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
pengangkatan
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran Lengkap Formasi serta Jadwal hingga Syarat dan Dokumen Diperlukan |
![]() |
---|
Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 |
![]() |
---|
Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama |
![]() |
---|
Bocoran Kenaikan Gaji PNS, Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen? Ini Penjelasan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.