Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK?
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Apakah terbuka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK?
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Apakah terbuka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK?
Simak penjelasan berikut ini.
Pemerintah tengah melakukan pengkajian terkait dengan penetapan status tenaga honorer di masa depan.
Pasalnya, sudah ditetapkan batas akhir status pegawai pemerintah non-PNS ini.
Batas akhir tersebut diberlakukan sejak diundangkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa status tenaga honorer pemerintah berakhir pada November 2023.
Meskipun demikian, masih ada secerca harapan bagi pegawai pemeritah non-ASN.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024
Baca juga: Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan agar tak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, Presiden Jokowi juga memperingatkan agar tak ada pembengkakan anggaran ketika menuntaskan masalah tenaga honorer.
Tersirat dalam dua poin tersebut bahwa pemerintah masih memberi harapan, bahwa tenaga pemerintah non-ASN berpeluang diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sendiri tak menampik peluang ini.
Akan tetapi, bengkaknya jumlah tenaga honorer di Indonesia menjadi masalah merealisasikan rencana tersebut.
Anas membeberkan, tenaga pemerintah non-ASN mencapai 2,4 juta jiwa.
Pembengkakan ini sangat jauh dari perkiraan pemerintah.
Melansir Kompas.com, Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang.
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024 |
![]() |
---|
Segera Daftar CPNS 2023, Cek Syarat dan Link Pendaftaran hinggga Formasi Paling Berpeluang Lolos |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Sesuai RUU APBN Tahun 2024? Simak Penjelasan Menteri Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Nasib 2,3 Juta Honorer Pemerintah Daerah, November 2023 Dihapus Atau Diangkat Jadi PNS dan PPPK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.