Sebelum Gaji PNS Naik 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN, Ada Jadi Rp41 Juta
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Kenaikan Gaji Pegawai
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah dipertimbangkan Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, naiknya gaji PNS, Polri, hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan RUU APBN 2024.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com melansir Antara, Selasa (30/6/2023), pengumuman RUU APBN tersebut akan dilakukan saat sidang paripurna pada 16 Agustus 2023.
Namun, terkait skema kenaikan gaji PNS, Sri Mulyani, mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kemenkeu.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk pegawai negeri sipil tersebut juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Apakah seiring rencana gaji naik 2023, akankah tunjangan kinerja mengalami perubahan?
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.
Menurut dia, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
“Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas,” katanya.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
“Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024,” jelasnya.
Di sisi lain, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Azwar Anas menilai, skema pemberian tunjangan kinerja yang ada saat ini harus diperbaiki.
Hal tersebut lantaran tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
Menurut Anas, saat ini banyak pegawai negeri sipil yang mendapat tunjangan kinerja dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.
Hal inilah yang menurutnya kurang adil.
Meski demikian, Anas sebelumnya juga menyampaikan rencana gaji PNS naik.
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil tersebut dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja.
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.
Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tunjangan kinerja PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan,” jelasnya.
Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.
Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut.
“Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Kompas.com/Diva Lufiana Putri/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Alinda Hardiantoro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.