Sebelum Gaji PNS Naik 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN, Ada Jadi Rp41 Juta

Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan. 

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Baca juga: Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Besaran kenaikan tukin PNS Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Kemenag 2023 Ditetapkan Naik 80 Persen dan Tunjangan Golongan I hingga IV

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved