Sebelum Gaji PNS Naik 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN, Ada Jadi Rp41 Juta
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Baca juga: Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Besaran kenaikan tukin PNS Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.
Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.
Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di instansi masing-masing.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.
Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Baca juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Kemenag 2023 Ditetapkan Naik 80 Persen dan Tunjangan Golongan I hingga IV
Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.
Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.