Sebelum Gaji PNS Naik 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN, Ada Jadi Rp41 Juta

Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan. 

Besaran Kenaikan Tukin

Lantas berapa besaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS di tiga instansi yang mengalami kenaikan?

Kenaikan tersebut membuat besaran tunjangan kinerjanya paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 dan terendah Rp 2.575.000.

Berikut rincian selengkapnya:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Baca juga: PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan.
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan. (Istimewa)

Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved