Sebelum Gaji PNS Naik 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN, Ada Jadi Rp41 Juta
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan.
Besaran Kenaikan Tukin
Lantas berapa besaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS di tiga instansi yang mengalami kenaikan?
Kenaikan tersebut membuat besaran tunjangan kinerjanya paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 dan terendah Rp 2.575.000.
Berikut rincian selengkapnya:
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Baca juga: PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.