Sebelum Gaji PNS Naik 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja ASN, Ada Jadi Rp41 Juta

Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan.

Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan.

Tiga instansi tersebut yakni Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kenaikan tunjungan kinerja PNS di tiga instansi pemerintah tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Beleid tersebut masing-masing Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji PNS naik 2024.

Baca juga: Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Kenaikan gaji yang rencananya diumumkan Presiden Jokowi tersebut merupakan usulan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Anas menilai, kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.

Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus,” kata Menkeu Sri Mulyani.

“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” jelasnya menambahkan.

Senada disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan,” jelasnya.

Rencana gaji PNS naik 2024 itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada 17 Mei 2023 lalu.

Besaran Kenaikan Tukin

Lantas berapa besaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS di tiga instansi yang mengalami kenaikan?

Kenaikan tersebut membuat besaran tunjangan kinerjanya paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 dan terendah Rp 2.575.000.

Berikut rincian selengkapnya:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Baca juga: PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan.
Sebelum gaji PNS naik 2024, pemerintah umumkan kenaikan tunjangan kinerja ASN, besaran tukin ada yang menjadi Rp41 jutaan. Kenaikan Tukin yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini tersebut adalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan. (Istimewa)

Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Baca juga: Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Besaran kenaikan tukin PNS Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.

Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di instansi masing-masing.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Kemenag 2023 Ditetapkan Naik 80 Persen dan Tunjangan Golongan I hingga IV

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.

Kenaikan Gaji Pegawai

Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah dipertimbangkan Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, naiknya gaji PNS, Polri, hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan RUU APBN 2024.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com melansir Antara, Selasa (30/6/2023), pengumuman RUU APBN tersebut akan dilakukan saat sidang paripurna pada 16 Agustus 2023.

Namun, terkait skema kenaikan gaji PNS, Sri Mulyani, mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kemenkeu.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk pegawai negeri sipil tersebut juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Apakah seiring rencana gaji naik 2023, akankah tunjangan kinerja mengalami perubahan?

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.

Menurut dia, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

“Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas,” katanya.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

“Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024,” jelasnya.

Di sisi lain, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Azwar Anas menilai, skema pemberian tunjangan kinerja yang ada saat ini harus diperbaiki.

Hal tersebut lantaran tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.

Menurut Anas, saat ini banyak pegawai negeri sipil yang mendapat tunjangan kinerja dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.

Hal inilah yang menurutnya kurang adil.

Meski demikian, Anas sebelumnya juga menyampaikan rencana gaji PNS naik.

Kenaikan gaji pegawai negeri sipil tersebut dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tunjangan kinerja PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan,” jelasnya.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut.

“Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Kompas.com/Diva Lufiana Putri/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Alinda Hardiantoro)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved