PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 2023.
Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa THR hanya diberikan untuk hari-hari berikut:
- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam.
- Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan.
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu.
- Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha.
- Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.
Baca juga: Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?
Meskipun demikian, PNS tetap mendapatkan tunjangan jelang Hari Raya Idul Adha 2023.
Tunjangan tersebut disebut gaji 13.
Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Namun perlu ditekankan, gaji 13 yang penerimaannya menjelang Idul Adha bukan merupakan THR.
Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Gaji 13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS, pensiunan, dan anggota TNI/POLRI.
Bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP |
![]() |
---|
Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya |
![]() |
---|
Selain Tukin PNS Dirombak dan Gaji Naik, Kenaikan Pangkat Juga Dimudahkan Jadi 6 Kali Setahun |
![]() |
---|
Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.