Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Presiden Joko Widodo akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja dan naikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. Berikut bocorannya terbarunya.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja dan naikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. Berikut bocorannya terbarunya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Presiden juga akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Untuk tukin PNS, disebutkan bahwa Presiden Jokowi melakukan perobakan karena beberapa alasan.

Salah satunya adalah alasan keadilan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Benas saja, tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS selama ini tak mencerminkan asas keadilan.

Pasalnya, tukin diberikan secara mereta kepada PNS pekerja keras dan yang malas-malasan.

Baca juga: Ada CPNS Kejaksaan 2023? Cek Persyaratan hingga Link Pendaftaran serta Jadwal dan Tanggalnya

Baca juga: Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama

Seharusnya, tukin PNS diukur berdasarkan kinerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil.

Namun yang terjadi saat ini, tukin PNS diberikan sama rata.

Menurut Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, pemberian tukin diharapkan dapat mendorong semangat kerja PNS.

Akan tetapi, pemberian tukin PNS secara merata berdampak sebaliknya. Tak mendorong semangat Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja.

Kondisi inilah yang menjadi alasan pemerintah dalam merombak skema penerimaan tukin PNS.

Anas menegaskan, Presiden Jokowi ingin meningkatkan SDM dan menyederhanakan birokrasi.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Anas, dikutip Jumat (16/6/2023).

Tukin adalah tunjangan yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved