WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau
Nasib Ibu dan Bocah 2 Tahun WNA Malaysia yang Ditahan di Baubau Sulawesi Tenggara, Asal Buton Tengah
Nasib ibu dan bocah berusia 2 tahun Warga Negara Asing atau WNA Malaysia ditahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Aqsa
Sang ibu beserta anak yang masih berusia 2 tahun itupun kemudian diamankan petugas ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.
“Saat dilakukan pemeriksaan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran overstay,” ujar Teguh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso mengatakan, dua WNA Malaysia tu ditahan akibat melanggar aturan administrasi kemigrasian berupa overstay.
Overstay adalah pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa disuatu negara.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain.
Keterangan ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Baca juga: Kronologi 2 WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra Dapat Laporan Overstay Langsung Ditindak
Hal tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangan, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.
Overstay tersebut, kata Teguh, bertentangan dengan aturan administrasi keimigrasian pada Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 78 dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Imigrasi:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Abiddin)
Identitas Asli WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra, Awalnya WNI Namun Pindah Kewarganegaraan |
![]() |
---|
Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari |
![]() |
---|
Kronologi 2 WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra Dapat Laporan Overstay Langsung Ditindak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ibu dan Anak WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sulawesi Tenggara, Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.