WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau

Nasib Ibu dan Bocah 2 Tahun WNA Malaysia yang Ditahan di Baubau Sulawesi Tenggara, Asal Buton Tengah

Nasib ibu dan bocah berusia 2 tahun Warga Negara Asing atau WNA Malaysia ditahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Aqsa
La Ode Muh Abiddin/Tribunnewssultra.com
Nasib ibu dan bocah berusia 2 tahun Warga Negara Asing atau WNA Malaysia yang ditahan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra. Identitas WNA asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tersebut yakni wanita berinisial S (31) beserta anaknya berinisial MAB (2). 

Sang ibu beserta anak yang masih berusia 2 tahun itupun kemudian diamankan petugas ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.

“Saat dilakukan pemeriksaan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran overstay,” ujar Teguh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso mengatakan, dua WNA Malaysia tu ditahan akibat melanggar aturan administrasi kemigrasian berupa overstay.

Overstay adalah pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa disuatu negara.

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain.

Keterangan ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Baca juga: Kronologi 2 WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra Dapat Laporan Overstay Langsung Ditindak

Hal tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangan, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.

Overstay tersebut, kata Teguh, bertentangan dengan aturan administrasi keimigrasian pada Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 78 dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Imigrasi:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved