WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau

Identitas Asli WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra, Awalnya WNI Namun Pindah Kewarganegaraan

Terungkap identitas Warga Negara Asing atau WNA Malaysia yang diamankan Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TriunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Terungkap identitas Warga Negara Asing atau WNA Malaysia yang diamankan Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Terungkap identitas Warga Negara Asing atau WNA Malaysia yang diamankan Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ternyata, awalnya merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI. 

Namun, setelah lama merantau akhirnya memutuskan pindah kewarganegaraan

Dua WNA ditangkap di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), provinsi Sultra belum lama ini.

WNA kebangsaan Malaysia itu adalah perempuan berinisial S (31) dan MBA (2) yang merupakan ibu dan anak.

Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso menjelaskan, keduanya diamankan akibat melanggar administrasi kemigrasian.

"WNA berinisial S ini awalnya merupakan warga negara Indonesia atau WNI," ucapnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari

Namun, akibat telah lama tinggal di Malaysia, sehingga wanita tersebut merubah dan memilih kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia.

Bahkan, sosok WNA ini sudah menikah pula di Malaysia.

"Jadi yang bersangkutan adalah WNI, mereka sudah tinggal lama sekali di Malaysia, akhirnya yang bersangkutan memilih warga menjadi warga negara Malaysia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kedua WNA berkebangsaan Malaysia ini bertemu keluarganya di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buteng.

Namun, keduanya diduga telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri Sakti, saat memperlihatkan paspor kedua WNA Malaysia, Kamis (11/5/2023).
Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri Sakti, saat memperlihatkan paspor kedua WNA Malaysia, Kamis (11/5/2023). (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimgrasian, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved