WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau

Nasib Ibu dan Bocah 2 Tahun WNA Malaysia yang Ditahan di Baubau Sulawesi Tenggara, Asal Buton Tengah

Nasib ibu dan bocah berusia 2 tahun Warga Negara Asing atau WNA Malaysia ditahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Aqsa
La Ode Muh Abiddin/Tribunnewssultra.com
Nasib ibu dan bocah berusia 2 tahun Warga Negara Asing atau WNA Malaysia yang ditahan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra. Identitas WNA asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tersebut yakni wanita berinisial S (31) beserta anaknya berinisial MAB (2). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Nasib ibu dan bocah berusia 2 tahun Warga Negara Asing atau WNA Malaysia ditahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Identitas WNA asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tersebut yakni wanita berinisial S (31) beserta anaknya berinisial MAB (2).

Ibu dan anak itu sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buteng, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Setelah ditahan pihak Imigrasi, sang ibu beserta anaknya akan dideportasi ke negara asalnya yakni Malaysia pada Senin (15/05/2023) mendatang.

“Jadi segala bentuk biaya pendeportasian akan dibebankan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Teguh Santoso, pada Kamis (15/05/2023).

Dalam keterangannya, Teguh pun mengungkap identitas sosok WNA Malaysia yang diamankan dari Buton Tengah karena melebihi izin tinggal atau overstay itu.

Wanita berinisial S tersebut sebelumnya adalah Warga Negara Indonesia atau WNI yang berasal dari Kabupaten Buteng, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS Ibu dan Anak WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sulawesi Tenggara, Penyebabnya

Namun, S akhirnya memutuskan pindah kewarganegaraan Malaysia setelah lama merantau dan akhirnya menikah di Negeri Jiran tersebut.

“Jadi yang bersangkutan adalah WNI. Mereka sudah tinggal lama sekali di Malaysia, akhirnya yang bersangkutan memilih warga menjadi warga negara Malaysia,” jelas Teguh.

Sekitar 28 Februari 2023, S yang membawa anaknya pulang kampung untuk mengunjungi keluarganya di Buton Tengah via Kota Baubau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Dia datang berkunjung dengan menggunakan visa on arrival dengan masa berlaku selama 30 hari.

Pihak Imigrasi Baubau kemudian mendapatkan informasi adanya WNA Malaysia yang diduga melanggar administrasi keimigrasian.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak imigrasi yang dipimpin Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas Imigrasi Baubau kemudian melakukan koordinasi dengan salah seorang pelapor.

Petugas pun berhasil menemukan dua WNA Malaysia yang diduga melanggar administrasi keimigrasian tersebut.

Sang ibu beserta anak yang masih berusia 2 tahun itupun kemudian diamankan petugas ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.

“Saat dilakukan pemeriksaan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran overstay,” ujar Teguh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso mengatakan, dua WNA Malaysia tu ditahan akibat melanggar aturan administrasi kemigrasian berupa overstay.

Overstay adalah pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa disuatu negara.

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain.

Keterangan ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Baca juga: Kronologi 2 WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra Dapat Laporan Overstay Langsung Ditindak

Hal tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangan, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.

Overstay tersebut, kata Teguh, bertentangan dengan aturan administrasi keimigrasian pada Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 78 dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Imigrasi:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved