WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau

Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari

Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri Sakti, saat memperlihatkan paspor kedua WNA Malaysia, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.

Imigrasi Baubau menahan kedua WNA tersebut setelah mendapatkan laporan dari Sekretaris Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) provinsi (Sultra).

Kedua WNA berkebangsaan Malaysia itu merupakan wanita dan lelaki yang tidak lain adalah Ibu dan Anak.

Masing-masing berinisial S (31) dan MBA (2).

Terungkap alasan keduanya mengapa bisa berada di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buteng dan harus diamankan pihak Imigrasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso.

Ia mengatakan, alasan keduanya berbeda di Kecamatan Talaga untuk bertemu keluarga.

Baca juga: Kronologi 2 WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra Dapat Laporan Overstay Langsung Ditindak

Ibu dan anak ini ingin bersilaturahmi bersama keluarga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. 

"Mereka ini berada di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buteng, untuk bertemu orang tua dan bersilahturahmi dengan keluarga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri," terang Teguh Santoso, Kamis (11/5/2023).

Namun, kata dia, karena telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia maka pihak Imigrasi Baubau menahan keduanya.

"Dimana, Visa on Arrival yang digunakan Sri Binti Herman dan Muhammad Aikal Bakri Bin Abdullah telah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimgrasian kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari.

Saat ini kedua WNA berkebangsaan Malaysia itu telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.

Kronologi Ditahan

Berikut ini kronologi 2 WNA Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Baubau, Sulawesi Tenggara.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved