Prof B Dituntut Penjara

BEM UHO Kendari Sayangkan Tuntutan Prof B Hanya 2,6 Tahun, Sebut Bakal Laporkan ke Komisi Yudisial

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B. Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan kepada Prof B, Selasa (9/5/2023) kemarin. Prof B dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. 

"Kejanggalan itu akan kami ulas dalam kajian lengkap beserta laporan pengaduan kepada pihak terkait yakni ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," bebernya.

Untuk diketahui, dalam pembacaan tuntutan terhadap Prof B yang digelar Selasa (9/5/2023) kemarin, dilakukan secara mendadak.

Percepatan itu, dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Syafrul.

Kata dia, karena adanya desakan untuk pemberian kepastian hukum untuk kasus yang telah lama berada di Pengadilan Negeri Kendari.

"Sidangnya dipercepat karena banyaknya permintaan untuk segera dibacakan agar ada kepastian hukum," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023) malam. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved