Prof B Dituntut Penjara
BEM UHO Kendari Sayangkan Tuntutan Prof B Hanya 2,6 Tahun, Sebut Bakal Laporkan ke Komisi Yudisial
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B. Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan kepada Prof B, Selasa (9/5/2023) kemarin. Prof B dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
"Kejanggalan itu akan kami ulas dalam kajian lengkap beserta laporan pengaduan kepada pihak terkait yakni ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," bebernya.
Untuk diketahui, dalam pembacaan tuntutan terhadap Prof B yang digelar Selasa (9/5/2023) kemarin, dilakukan secara mendadak.
Percepatan itu, dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Syafrul.
Kata dia, karena adanya desakan untuk pemberian kepastian hukum untuk kasus yang telah lama berada di Pengadilan Negeri Kendari.
"Sidangnya dipercepat karena banyaknya permintaan untuk segera dibacakan agar ada kepastian hukum," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023) malam. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Tags
BEM
UHO
Kendari
tuntutan
Prof B
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Baca Juga
BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang |
![]() |
---|
Korban Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sulawesi Tenggara Mengaku Masih Trauma Sampai Sekarang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.