Berita Kendari

Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus

Mahasiswi dari Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen inisial Prof B.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Seorang mahasiswi inisial F, dari Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen inisial Prof B. 

Selama seharian penuh, tak terhitung ia mondar-mandir menanyakan kejelasan terkait sidang kemenakannya.

Mashur sudah mencoba menanyakan kepada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kendari.

Namun tak mendapatkan jawabannya yang memuaskan.

Hingga sekira pukul 15.45 WITA, firasat Mashur akhirnya terbukti, sidang tersebut kembali ditunda.

Saat itu menjelang akhir jam kerja, ia tidak sengaja bertemu dengan Ketua PN Kendari yang saat itu sedang berada di pos satpam lalu menanyakan kejelasan terkait persidangan yang tak kunjung dimulai.

“Ditunda, karena katanya PN Kendari juga sudah berupaya menghubungi kejaksaan tapi tidak mendapat respons,” kata Mashur menyampaikan hasil obrolannya di pos satpam.

Sulitnya Ruang bagi Penyintas Kekerasan Seksual

Kemenakan Mashur, inisial F, adalah salah satu dari sedikit korban kekerasan seksual yang memutuskan untuk berani menyampaikan kasus yang menimpa dirinya.

Fayola jauh-jauh hari mengatakan dalam artikelnya di Rumah Faye.

Bahwa penyebab penyintas enggan melaporkan kasusnya, lantaran ketakutan akan pelabelan buruk terhadap dirinya.

Pelabelan tersebut berujung pada tindakan yang mendiskriminasi penyintas.

Hingga sejumlah ujaran menyudutkan seakan-akan menyalahkan penyintas sendiri, atas kekerasan seksual yang menimpanya.

“Timbulnya ketakutan atas melekatnya stigma-stigma tersebut. Sehingga, tumbuh rasa enggan untuk melapor, menindaklanjuti, atau mencari pertolongan atas perilaku kekerasan seksual yang korban alami,” tulisnya.

Dalam kasus tersebut, F berusaha mendapatkan keadilan.

Untuk sampai di titik agenda pembacaan tuntutan dalam kasusnya, bukanlah hal yang mudah bagi F.

Baca juga: PN Kendari Beri Jadwal Sidang Dadakan, Keluarga Korban Kasus Prof B: Seperti Main Kucing-kucingan

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved