Berita Kendari

Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus

Mahasiswi dari Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen inisial Prof B.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Seorang mahasiswi inisial F, dari Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen inisial Prof B. 

F mengaku selama persidangan di awal-awal, ia kerap mendapatkan pertanyaan yang bernada menyudutkan.

Lily Karliani, salah seorang aktivis perempuan yang bergelut di Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara.

Sempat menyaksikan F, secara langsung saat mengikuti persidangan.

Lily mengatakan F sempat ingin mengakhiri persidangan, lantaran tidak mampu lagi menghadapi sekumpulan pertanyaan yang menyudutkan dirinya.

“Saya lihat betul korban menangis sejadi-jadinya setelah mengikuti persidangan. Dia bilang saya mau berhenti sidang, saya merasa sendiri di dalam persidangan. Tidak ada yang membela saya."

"Semua pertanyaan menyudutkan,” ungkapnya saat ditemui usai melaksanakan aksi diam dalam rangka menekan JPU untuk profesional dalam memberi tuntutan dalam kasus tersebut.

Relasi Kuasa

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Prof B menambah daftar panjang catatan kekerasan seksual yang pernah terjadi di lingkup pendidikan tinggi.

Sebagai tempat yang diharapkan sebagai ruang aman dari segala tindakan tersebut, mengapa kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi sepanjang tahunnya.

Hal ini juga yang memicu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) merumuskan regulasi terkait penanganan yang tertuang dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

Dalam wawancara singkat yang dilakukan kepada Lily, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Prof B mengindikasikan adanya fenomena relasi kuasa yang terbangun.

Kasus tersebut secara implisit mengindikasikan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang.

Hal itu terjadi antara mahasiswa dan dosen.

Lily mengungkapkan bahwa F diminta untuk datang ke rumah singgah Prof B dalam rangka mengumpulkan tugas kuliah.

Prof B sebagai pihak yang memiliki kekuasaan dapat dengan mudah mengarahkan F sesuai keinginannya.

Baca juga: Kasus Prof B di Kendari Belum Usai, Ada Apa Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan?

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved