Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Bukan Akhir Penentuan Hukuman, Bisa Kasasi Jika Tak Terima
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo CS, bukan akhir dari penentuan hukum. Bahkan para terdakwa masih diberi kesempatan ajukan kasasi ke MA.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Adapun putusan sidang banding untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dibacakan lebih dulu.
Dilanjutkan sidang putusan banding untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Adapun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bisa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sedang mencari upaya lain untuk mengubah hukumannya setelah banding yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri ini, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu opsi hukum yang dapat ditempuh jika merasa tidak puas dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan hasil yang diinginkan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara tertinggi di bawahnya dan memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.
Menurut informasi yang tercantum di laman resmi MA, permohonan kasasi hanya dapat diajukan setelah terlebih dahulu menggunakan upaya hukum banding.
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh terdakwa secara langsung, wakil atau pengacara yang telah diberi kuasa oleh terdakwa, atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Oleh karena itu, sebagai terdakwa, Ferdy Sambo harus menggunakan upaya banding terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Prosedur Pengajuan Kasasi di MA
Dikutip dari Kompas.com, Berdasarkan Pasal 46 hingga 48 Undang-Undang (UU) MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari setelah putusan atau hasil banding di Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa.
Apabila selama tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar usai pemohon membayar biaya perkara. Kemudian, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara
Saat mengajukan permohonan kasasi, pemohon juga wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Setelah itu, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Penyampaian memori dan kontra memori kasasi harus disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara yang diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut juga secara analogis diberlakukan bagi tambahan memori/kontra memori.
Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan.
Lalu, Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada MA.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah, Kompas TV) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Tribun Gayo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.