Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Bukan Akhir Penentuan Hukuman, Bisa Kasasi Jika Tak Terima

Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo CS, bukan akhir dari penentuan hukum. Bahkan para terdakwa masih diberi kesempatan ajukan kasasi ke MA.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo CS, bukan akhir dari penentuan hukum. Bahkan para terdakwa (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal) masih diberi kesempatan untuk melakukan kasasi jika tak terima dengan putusan hakim. 

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang putusan, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.

Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo cs

Baca juga: Bukan Pindah Agama, Iis Dahlia Tegaskan Alasan Devano Danendra Pakai Kalung Salib: Hanya Fashion

Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Ferdy Sambo

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," lanjutnya.

2. Putri Candrawathi

Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved