Banding Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak, Tetap 20 Tahun Penjara dan Hukuman Mati

Banding yang diajukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetap dipenjara 20 tahun dan hukuman mati.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Banding yang diajukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetap dipenjara 20 tahun dan hukuman mati. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Banding yang diajukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasangan suami istri itu akan tetap menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni Putri 20 tahun penjara sedangkan Sambo hukuman mati.

Dengan kata lain, hasil sidang banding di PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).

Putri Candrawahi dan Ferdy Sambo sama-sama mengajukan banding.

Putri mengajukan banding usai divonis 20 tahun, lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Akan tetapi, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan, Diberi Kesempatan Kasasi Hakim Usai Tetap Divonis Hukuman Mati

Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Permohonan bandingnya juga ditolak oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.

Oleh karena itu, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Singgih Budi Prakoso.

Perjalanan kasus Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.

Selain Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved