Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Bukan Akhir Penentuan Hukuman, Bisa Kasasi Jika Tak Terima
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo CS, bukan akhir dari penentuan hukum. Bahkan para terdakwa masih diberi kesempatan ajukan kasasi ke MA.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo Cs, bukan akhir dari penentuan hukum.
Bahkan para terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan kasasi jika tak terima dengan putusan hakim.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo Cs baru saja mendapatkan hasil putusan banding.
Setelah putusan hakim sebelumnya, nampaknya Ferdy Sambo Cs seakan tak terima.
Mereka kompak melakukan banding untuk bisa meringankan hukuman.
Misalnya saja, Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman paling berat yakni divonis hukuman mati.
Lalu istrinya, Putri Candrawati yang harus menanggung vonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Banding Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak, Tetap 20 Tahun Penjara dan Hukuman Mati
Selanjutnya Ricky Rizal, 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara.
Untuk Bharada E, mendapatkan hukuman vonis paling rendah yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut karena mempertimbangkan sosok Bharada E, sebagai pembuka kotak pandora seperti disebutkan hakim.
Diantara kelimanya, hanya Bharada E yang tak lagi mengajukan banding.
Sehingga secara tak langsung ia menerima putusan hakim atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
Lantas seperti apa hasil putusan banding terhadap empat terdakwa terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J?
Diketahui putusan in dibacakan hakim pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.