Video Viral
Viral Hakim Morgan Simanjuntak Curhat Capek Ikuti Sidang Ferdy Sambo CS Tapi Rasakan Kekuatan Lain
Morgan Simanjuntak mengaku capek menangani kasus pembunahan berencana Brigadir J. Namun, baginya entah ada sebuah dorongan yang membuatnya kuat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Salah satu hakim di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengeluarkan curahan hatinya di media sosial.
Postingan tersebut diunggah sosok hakim Morgan Simanjuntak di Instagram menarik perhatian netizen.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Morgan Simanjuntak mengaku capek menangani kasus pembunahan berencana Brigadir J.
Namun, baginya entah ada sebuah dorongan atau kekuatan lain menjadikannya untuk tetap semangat menjalani sidang hingga putusan vonis majelis hakim.
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah sampai pada tuntutan vonis majelis hakim.
Masing-masing terdakwa mendapatkan vonis berbeda-beda.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, Kuat Maruf 15 tahun dan terakhir Bharada E atau Richard Eliezer mendapa vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Perjalanan kasus Ferdy Sambo Cs itu memakan waktu berbulan-bulan.
Keterlibatan majelis hakim juga menjadi salah satu sorotan masyarakat Indonesia.
Banyak yang begitu terpukau dengan aksi para hakim dalam setiap sidang dan memutuskan vonis pada terdakwa.
Walaupun beberapa diantaranya cukup kontroversi.
Salah satu majelis hakim bernama Morgan Simanjuntak juga menjadi perhatian netizen.
Dibeberapa kesempatan ia sempat mencecar pertanyaan pada para terdakwa tak terkecuali Ferdy Sambo yang dianggap sebagai aktor intelektuan dalam pembunuhan Brigadir J.
Usai sidang vonis digelar, ia menuliskan curahan hatinya di media sosial.
Curhatan tersebut merujuk pada perjalanan sidang Ferdy Sambo Cs yang melibatkannya sebagai majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.