Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Bukan Akhir Penentuan Hukuman, Bisa Kasasi Jika Tak Terima

Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo CS, bukan akhir dari penentuan hukum. Bahkan para terdakwa masih diberi kesempatan ajukan kasasi ke MA.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo CS, bukan akhir dari penentuan hukum. Bahkan para terdakwa (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal) masih diberi kesempatan untuk melakukan kasasi jika tak terima dengan putusan hakim. 

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

3. Ricky Rizal

Begitu juga terdakwa Ricky Rizal yang juga ditolak permohonan bandingnya oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua Mulyanto memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Ricky Rizal.

"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar Mulyanto dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

4. Kuat Maruf

Terkini, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Abdul Fattah, juga menyatakan untuk menguatkan putusan hukuman 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Kuat Ma'ruf.

"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Kuat Maruf ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Singgih dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023).

Di antaranya Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved