Sekda Kendari Ditahan

Muluskan Izin PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kendari dan SM Minta Dana CSR untuk Kampung Warna Warni

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala (RT).

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasi Penyidikan Kejati Sultra), Sugianto Migano. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala (RT).

Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap Sekda Kendari pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Selain Sekda Kendari, Kejati Sultra menahan Syarif Maulana (SM) menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah (2021-2022).

Keduanya ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi permintaan dana untuk memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan surat penyidikan Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023.

Baca juga: Selain Terima Uang, Sekda Kendari Juga Minta Laba Penjualan 6 Gerai PT Midi Utama Indonesia

Keduanya langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari hingga 20 hari ke depan.

Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano, mengatakan, dari hasil penyidikan diduga Ridwansyah Taridala bersama Sjarif Maulana membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif.

RAB fiktif tersebut untuk kegiatan Kampung Warna Warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.

"RAB di-mark up lebih 100 persen, lalu digunakan meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," jelasnya, Senin (13/3/2023).

"Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Modus, Jumlah Uang Suap

Pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi berencana membangun gerai di Kota Kendari dan meminta izin ke Bappeda.

Saat itu, Ridwansyah Taridala masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kendari.

Lalu, Ridwansyah Taridala bertemu dengan Sulkarnain Kadir (SK) mantan Wali Kota Kendari, Syarif Maulana, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A, dan tiga pegawai perusahaan tersebut.

"Di mana dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan kewenangannya menunjuk Syarif Maulana karena ada syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai," ujar Sugianto.

"Kami temukan adanya permintaan dari para pihak kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk program Kampung Warna Warni Petoaha Bungkutoko, maka peizinannya akan dihambat," jelasnya.

Baca juga: Soal Kasus Sekda Kendari, Kajati Sultra Warning Pemkot Tak Hambat Investasi Demi Kepentingan Pribadi

Sugianto mengatakan karena adanya permintaan tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia memenuhi permintaan para pihak untuk pemberian dana CSR.

Selain itu, para pihak ini meminta PT Midi Utama Indonesia menyediakan enam gerai yang di dalamnya Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana mendapat gratifikasi atau profit. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved