Sekda Kendari Ditahan

Soal Kasus Sekda Kendari, Kajati Sultra Warning Pemkot Tak Hambat Investasi Demi Kepentingan Pribadi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya warning penyelenggara pemerintah di daerah.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya warning penyelenggara pemerintah di daerah. Isi warning tersebut agar tidak menghambat proses investasi di Sulawesi Tenggara untuk kepentingan pribadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya warning penyelenggara pemerintah di daerah.

Isi warning tersebut agar tidak menghambat proses investasi di Sulawesi Tenggara untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut menyusul penahanan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dalam kasus dugaan suap gratifikasi PT Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).

"Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah agar perizinan tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya dalam rilis resmi, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Kejati Sultra Akan Panggil Ulang Sulkarnain Kadir Soal Dugaan Suap Sekda Kendari Ridwansyah Taridala

"Apalagi dengan maksuda dan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," jelas Patris Yusrian Jaya menambahkan.

Ia menambahkan pengusutan kasus ini sebagai rangkaian penertiban tata kelola keuangan, khususnya Pemerintah Kota Kendari dan seluruh wilayah Provinsi Sultra.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kendari bersama satu orang lainnya berinisial SM dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

Kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari hingga 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved