Sekda Kendari Ditahan
Duduk Perkara Kasus Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Modus, Jumlah Uang Suap
Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.
Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Tersangka diduga menerima uang dalam pengurusan izin gerai minimarket modern tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perusahaan ritel ini diketahui saat ini mengoperasikan gerai Anoa Mart disejumlah titik di ibu kota Provinsi Sultra tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala pada Senin (13/03/2023) petang sekitar pukul 17.00 wita.
Selain Ridwansyah, Kejati Sultra juga menetapkan tersangka lainnya yakni SM yang juga ditahan.
SM adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah 2021-2022.
Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
“Penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni inisial RT dan SM,” kata Humas Kejati Sultra Dody.
Selanjutnya kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Kendari, Provinsi Sultra.
“Pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Rutan Kendari sambil menunggu proses selanjutnya,” jelasnya menambahkan.
Menurut Dody, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan SM ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam dugaan kasus suap dalam pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.
“Terkait dalam perkara permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap atau gratifikasi,” ujarnya.
Keterlibatan kedua tersangka adalah terkait dengan perizinan yang diajukan oleh PT Midi Utama Indonesia untuk melakukan usaha di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kemudian disitu diduga ada suap atau gratifikasi dalam pelaksanaan perizinan tersebut,” katanya.
Kedua tersangka, kata Dody, diduga menerima uang suap sekitar Rp700 juta dalam pengurusan izin tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.