Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Pemilik Perumahan di Baubau Bantah Tuduhan Rudapaksa Kakak Beradik, Laporkan Ibu Korban ke Polisi

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang korbannya adalah kakak beradik terus bergulir.

|
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kuasa Hukum Pemilik Perumahan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Taufan Achmad dan La Ode Muhammad Arfan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang korbannya adalah kakak beradik terus bergulir.

Dari pernyataan kuasa hukum korban sebelumnya, dikatakan terdapat tujuh orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Salah satu dari tujuh terduga pelaku yang disebutkan oleh kuasa hukum korban adalah A yang merupakan pemilik perumahan di Baubau.

Sehingga hal tersebut membuat pemilik perumahan mengalami kerugian, imbas dari dirinya tertuduh terlibat dalam kasus pencabulan.

Namun pernyataan kuasa hukum korban, dibantah oleh kuasa hukum pemilik perumahan bahwa tidak benar kliennya melakukan pencabulan.

Baca juga: Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum A, Muhammad Taufan mengatakan merasa keberatan dan membantah pernyataan kuasa hukum ibu korban yang menyebutkan kliennya sebagai salah satu terduga pelaku dari tujuh orang lainnya.

Mengingat, sejak awal kliennya ini membantu dan mendampingi ibu korban dan juga korban itu sendiri dalam melakukan pemeriksaan kesehatan atau visum terhadap korban pencabulan itu, bahkan kliennya yang membiayai.

"Kemudian kami ingin meluruskan pernyataan dari kuasa hukum ibu korban, karena mereka menyebutkan ada tujuh terduga pelaku yang salah satunya klien kami," terangnya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

"Bahkan terang-terangan menyebutkan salah satu pemilik perumahan, itulah kemudian yang kami ingin membantah, bahwa hal itu tidak pernah terjadi dan tidak benar adanya," lanjut Muhammad Taufan.

Hal itu dibantah olehnya, sebab Kepolisian Resor atau Polres Baubau telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus pencabulan tersebut dan tersangka telah ditahan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen

"Kami juga memberikan apresiasi kepada teman-teman Polres terhadap tindakan yang dilakukan dalam mengungkap kasus pencabulan tersebut," kata dia.

Ia pun menyoroti kuasa hukum ibu korban, agar ketika memberikan pernyataan, seharusnya berdasarkan bukti yang sudah terkonfirmasi, baik itu bukti dari pihak penyidik yang sudah dijelaskan ataupun bukti surat.

"Inikan seolah-olah dalam pernyataannya, dari tujuh orang ini, ada yang menyuntik, sampai kemudian korban tidak berdaya dan dilakukan pencabulan, ada diancam ditembak, hal itu semua tidak benar dan kami bantah," tegas Taufan.

Kata dia, ketujuh orang yang dituduh sebagai terduga pelaku tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian, tapi hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi yang membantu mengungkap kasus ini, sehingga tersangka bisa ditemukan oleh pihak kepolisian.

Muhammad Taufan meminta agar kuasa ibu korban dalam memberikan statement, apapun sumbernya, minimal dikonfirmasi, sebab ini menyangkut nama baik kliennya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Alasan Polisi Tersangkakan Kakak Korban: Sering Nonton Porno

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved