Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Pemilik Perumahan di Baubau Bantah Tuduhan Rudapaksa Kakak Beradik, Laporkan Ibu Korban ke Polisi

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang korbannya adalah kakak beradik terus bergulir.

|
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kuasa Hukum Pemilik Perumahan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Taufan Achmad dan La Ode Muhammad Arfan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023). 

"Karena klien kami hingga saat ini sudah sangat dirugikan, dengan dua user yang akan melakukan akad di perumahannya membatalkan, karena isu yang tidak benar, kerugiannya kurang lebih ratusan juta rupiah," jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya melaporkan ibu korban berinisial S atas pernyataan yang merugikan kliennya tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda usai diduga melakukan pencabulan terhadap kedua adiknya.

Terduga pelaku berinisial AP (19) ini, diduga melakukan pencabulan kepada kedua adiknya berinisial AR (9) dan AS (4). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved