Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Pemilik Perumahan di Baubau Bantah Tuduhan Rudapaksa Kakak Beradik, Laporkan Ibu Korban ke Polisi
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang korbannya adalah kakak beradik terus bergulir.
|
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kuasa Hukum Pemilik Perumahan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Taufan Achmad dan La Ode Muhammad Arfan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
"Karena klien kami hingga saat ini sudah sangat dirugikan, dengan dua user yang akan melakukan akad di perumahannya membatalkan, karena isu yang tidak benar, kerugiannya kurang lebih ratusan juta rupiah," jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya melaporkan ibu korban berinisial S atas pernyataan yang merugikan kliennya tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda usai diduga melakukan pencabulan terhadap kedua adiknya.
Terduga pelaku berinisial AP (19) ini, diduga melakukan pencabulan kepada kedua adiknya berinisial AR (9) dan AS (4). (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Tags
pemilik
perumahan
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
pencabulan
rudapaksa
kakak beradik
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.