Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen

Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
via WartaKotalive.com
FOTO ILUSTRASI - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus rudapaksa dua anak yatim kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Sidang telah dijadwalkan hari ini, Rabu (01/03/2023). Namun ditunda, gegara penyidik Kepolisian Resor (Polres) Baubau selaku pihak termohon, tak menghadari sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 Maret 2023.

"Informasi perkembangan kasus, hari ini sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Rencana sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Maret 2023," ujar kuasa hukum tersangka AL, Muhammad Setiawan.

Tersangka kasus rudapaksa ini berinisial AL (19).

Sedangkan korbannya berinisial AR (9) dan AS (4).

Tersangka merupakan kakak tertua para korban.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Kakak Beradik Korban Pelecehan di Baubau Sulawesi Tenggara, 7 Pelaku Berkeliaran?

AL ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari lalu.

Penetapan tersangka ini kemudian digugat kuasa hukum lewat praperadilan yang dijadwalkan hari ini.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengatakan, tak menghadiri sidang praperadilan karena sedang berada di luar kota.

"Bukan tidak menghadiri, dari pihak Polres sudah menyurat ke PN Baubau untuk penundaan," ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp.

"Saya masih ikut seleksi sespima," sambungnya.

Dinilai Ganjil

Digugatnya penetapan tersangka ini karena dinilai ganjil.

Korban menyebutkan bahwa terduga pelaku berjumlah tujuh orang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved