Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Aplikasi Komik Dewasa di HP Tersangka Jadi Bukti Polisi Dalam Kasus Rudapaksa Anak di Baubau

Ternyata aplikasi komik dewasa menjadi bukti Polres Baubau untuk menetapkan tersangka kasus rudapaksa anak yatim berusia 4 dan 9 tahun.

|
Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ternyata aplikasi komik dewasa menjadi bukti Polres Baubau untuk menetapkan tersangka kasus rudapaksa anak yatim berusia 4 dan 9 tahun. 

Korban kasus ini adalah kakak-beradik berusia 4 dan 6 tahun.

Keduanya diduga diperkosa oleh tujuh orang di salah satu kompleks perumahan di Kota Baubau.

Menurut Safrin dan tim kuasa hukum korban, ketujuh pelaku tersebut yakni 5 pekerja perumahan, pemilik perumahan, dan menantu pemilik perumahan.

Identitas tujuh tersangka ini sebenarnya telah diungkapkan korban berusia 4 tahun ketika diperiksa penyidik Polres Baubau.

Namun kejuh pelaku tersebut tak disentuh. Polisi malah menetapkan kaka tertua korban berinisial AL sebagai tersangka.

"Padahal pada hari kejadian, tanggal 24 Desember 2022, kakak tertua korban berada di pasar, membantu ibunya berjualan," kata Safrin.

Terkait keganjilan penetapan tersangka ini, TribunnewsSultra.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Namun dia enggan berkomentar banyak.

Baca juga: 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Sulawesi Tenggara Masih Berkeliaran, Termasuk Pemilik Perumahan?

"Begini aja, harusnya kapasitasnya ini kasat serse atau kasi humas ya, jangan langsung kapolres, silahkan aja ke kasat serse ya," ujarnya ketika dihubungi TribunnewsSultra.com pada Senin (27/02/2023).

Menurut Bungin, kasus ini masih berproses sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada anak buahnya.

"Berproseslah, intinya begitu. Intinyakan berproseskan. Itu saja," katanya.

Terkait penetapan tersangka, Bungin mengatakan, dilakukan berdasarkan dua alat bukti atau lebih.

Dia enggan mengklarifikasi tudingan bahwa polisi merekayasa penetapan tersangka untuk meloloskan pelaku sebenarnya dari jeratan hukum.

"Prinsipnya kalalu penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti atau lebih. Berarti penyidik sudah meyakini itu," tuturnya menjelaskan.

"Nanti tanyalah ke kasat serse," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved