Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Aplikasi Komik Dewasa di HP Tersangka Jadi Bukti Polisi Dalam Kasus Rudapaksa Anak di Baubau
Ternyata aplikasi komik dewasa menjadi bukti Polres Baubau untuk menetapkan tersangka kasus rudapaksa anak yatim berusia 4 dan 9 tahun.
Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Ternyata aplikasi komik dewasa menjadi bukti Polres Baubau untuk menetapkan tersangka kasus rudapaksa anak yatim berusia 4 dan 9 tahun.
Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kakak tertua korban berinisial AL.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari lalu.
Hingga saat ini, AL masih berstatus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dinilai ganjil.
Pasalnya, polisi tak menyentuh 7 nama terduga pelaku yang identitaskan disebut langsung oleh korban.
Menurut kuasa hukum korban yang juga masuk dalam tim kuasa hukum tersangka AL, Safrin Salam, mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasakan penyidik Polres Baubau atas keganjilan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?
Baca juga: Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi
Safrin menjelaskan, tim kuasa hukum meminta dua alat bukti yang telah dikumpulkan polisi dalam menetapkan tersangka.
Ternyata satu dari dua alat bukti itu adalah aplikasi komik dewasa yang diunduh di hand phone (HP) milik AL.
"Tapi memang polisi tidak mau terbuka pada awalnya. Kemudian belakangan kami tahu bahwa salah satu dari dua alat bukti yang diguanakan polisi adalah aplikasi komik dewasa yang ada di hand phone milik AL," beber Safrin.
Menurut tersangka AL, sabagaimana diungkapkan Safrin, aplikasi komik dewasa tersebut diunduh sendiri oleh polisi.
Safrin malanjutkan, untuk menguatkan dugaannya, polisi meminta AL menggambar ulang beberapa adegan dalam aplikasi komik dewasa tersebut.
"Menurut tersangka AL ini, aplikasi itu diunggah sendiri oleh pihak kepolisian menggunakan hand phonenya," sambungnya.
"Untuk menambah kuat alibinya, polisi menyuruh pelaku menggambar ulang setiap adengan dalam komik itu di kerta putih kosong," imbuhnya.
Kasus rudapaksa anak yatim di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara ini terjadi pada 24 Desembar 2023.
Kota Baubau
Sulawesi Tenggara
Polres Baubau
rudapaksa
kekerasan seksual
anak yatim
polisi
aplikasi komik dewasa
tersangka
Ternyata Kasat Reskrim Polres Baubau yang Tangani Kasus Rudapaksa Anak Yatim Dimutasi |
![]() |
---|
Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi |
![]() |
---|
7 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Sulawesi Tenggara Masih Berkeliaran, Termasuk Pemilik Perumahan? |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Kakak-Beradik di Baubau, Kapolres AKBP Bungin: Penyidik Sudah Meyakini Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.