Nasib Bharada E Satu Tahun Kemudian, Tetap Jadi Polisi Bertugas di Yanma Polri Dapat Gaji Rendah
Beginilah nasib Bharada E usai sidang etik dirinya digelar. Ia tetap menjadi polisi namun ditugaskan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Menurut Ito, sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," terang Ito.

Berbeda nasib dengan Ferdy Sambo, Ito sebelumnya menyebut bahwa Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Mengingat putusan 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengingat Perka Polri Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada anggota polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," papar Ito.
Berharap Kembali ke Polri
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ungkap Ronny saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menerangkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, Bharada E diharapkan dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.