Nasib Bharada E Satu Tahun Kemudian, Tetap Jadi Polisi Bertugas di Yanma Polri Dapat Gaji Rendah
Beginilah nasib Bharada E usai sidang etik dirinya digelar. Ia tetap menjadi polisi namun ditugaskan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah nasib Bharada E usai sidang etik dirinya digelar.
Ia tetap menjadi polisi namun ditugaskan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Ia mendapatkan sanksi demosi dimana nantinya akan diberi gaji terendah dari pangkat sebelumnya.
Seperti diketahui, sidang etik yang digelar untuk Bharada E divonis Majelis Hakim mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar.
Bharada E mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari mantan atasannya Ferdy Sambo.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Baca juga: Viral Penentuan Nasib Bharada E Jalani Sidang Etik, Pakai Seragam Polri Masuk ke Ruang Persidangan
Nantinya, Bharada E selama masa demosi itu ia akan ditempatkan di Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Tak sampai disitu, selama masa sanksi dijalaninya, keamanan Richard Eliezer akan dijamin saat kembali bertugas.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.