Berita Kendari
Pengadilan Agama Kendari Persulit Akses Informasi 'Pimpinan Baru Makanya Ada Aturan Tersebut'
Pengadilan Agama Kendari persulit akses informasi dengan adanya aturan dari pimpinan baru.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pengadilan Agama Kendari persulit akses informasi dengan adanya aturan dari pimpinan baru.
Adanya aturan terbaru ini dibeberkan ketika TribunnewsSultra mendatangi kantor pengadilan yang berlokasi di Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulra) tersebut, pada Rabu (18/01/2023).
Kami berada di pengadilan untuk liputan jumlah pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian di Kota Kendari.
Seorang petugas Pengadilan Agama Kendari bernama Sudarmin membenarkan aturan baru tersebut. Dia mengatakan, sebelumnya tak ada aturan ketat akses informasi.
"Hanya karena pimpinan baru makanya ada aturan tersebut, jadi kita harus hargai," tuturnya.
Baca juga: 2 Kepala Desa di Konawe Jalani Sidang Korupsi di PN Kendari, Ada Juga Kasus Perselingkuhan
Baca juga: Mahasiswa Demo Polda Sultra di Kendari Gegara Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Konda Konawe Selatan
Aturan akses informasi tersebut bahkan bahkan berlaku bagi jurnalis yang ingin melakukan peliputan.
Seorang jurnalis hanya boleh meliput di Pengadilan Agama Kendari apabila meminta izin lewat surat resmi.
Surat dari kantor media massa akan disetor ke humas. Lalu pihak humas mengonfirmasi pimpinan.
Apabila pimpinan bersedia, baru bisa melakukan peliputan.
"Nanti akan dibalas dan bisa melakukan wawancara," urai Sudarmin.
Dia menegaskan, setiap peliputan harus disertai surat izin.
Khusus untuk wawancara, media massa harus menyertakan daftar pertanyaan di dalam surat izin.
"Jadi setiap wawancara harus ada surat yang dibawa termasuk pertanyan-pertanyaan yang diajukan," papar Sudarmin.
"Nanti kalau masuk suratnya, kami akan balas surat tersebut, baru bisa melakukan wawancara," imbuhnya.
Sudarmin tak menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk peraturan terbaru akses informasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.