Berita Kendari

2 Kepala Desa di Konawe Jalani Sidang Korupsi di PN Kendari, Ada Juga Kasus Perselingkuhan

Dua kepala desa berinisial A dan MH, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRSAI - Dua kepala desa berinisial A dan MH, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Dua kepala desa berinisial A dan MH, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya menghadap mejelis hakim PN Kendari karena diduga korupsi dana desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Selain kasus korupsi dua kepala desa tersebut, majelis hakim juga akan memutus kasus perselingkuhan yang terjadi di Kota Kendari.

Kasus perselingkuhan ini tak ada kaitannya dengan dua kepala desa di Konawe.

Dengan kata lain, pelakunya adalah orang yang berbeda.  

Dalam rilis PN Kendari tentang jadwal sidang pada Rabu (18/1/2023), disebutkan bahwa A merupakan Kepala Desa Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Sedangkan MH merupakan Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pandangguni, Kabupaten Konawe.

Keduanya diduga mengorupsi dana desa. Sehingga akan mengikuti sidang di kantor PN Kendari, di Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Baca juga: Rumah Sakit Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun di Kendari, Ternyata Pelaku Gagahi Korban 7 Kali

Baca juga: Ribetnya Akses Informasi di PN Agama Kendari, Diduga Tak Sesuai Indikator Zona Integritas WBK WBBM

Rencananya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada A dan MH pada hari ini.

Nasib dua kepala desa di Kabupaten Konawe tersebut segera diputuskan.

Majelis hakim akan membacakan hukuman yang sesuai berdasrkan fakta-fakta persidangan.

Selain membacakan vonis A dan MH, majelis hakim juga akan menyidangkan 26 perkara lanya.

Total perkara tersebut terdiri dari kasus pidana hingga perdata.

Dalam rilis jadwal sidang hari ini, Humas PN Kendari membeberkan bahwa ada kasus narkotika dengan terdakwa W dan A.

Juga majelis hakim akan memutuskan sidang perkara perselingkuhan yang terjadi di Kota Kendari, melibatkan ME dan AW. (*)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved