Jabatan Kepala Desa 9 Tahun 1 Periode, Tak Bisa Calon 3 Kali Lagi, Presiden Jokowi Setuju
Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan revisi jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
"Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui," lanjutnya.

Dia membantah tak mewakili aspirasi kepala desa yang ikut demo.
Namun, menurutnya, selama dia banyak bergiat dalam persoalan desa.
"Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa," akunya.
Budiman membukan kemungkinan presiden revisi masa jabatan kepala desa.
Dia mebeberkan, masa jabatan kepala desa 9 tahun, tetapi tak bisa terpilih tiga kali.
Kemungkinan hanya bisa terpilih dua kali. Atau mungkin satu kali saja.
"Sehingga kerja konsentrasi membangun desa (hanya) dua atau tiga tahun. Sementara tiga atau empat tahun habis untuk berkelahi," kata Budiman.
"Nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periode (jabatannya) bisa kali dua atau terserahlah ya, tetapi jabatannya enggak 6 tahun periodenya," tutur mantan aktivis 98 itu. (*)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.