Jabatan Kepala Desa 9 Tahun 1 Periode, Tak Bisa Calon 3 Kali Lagi, Presiden Jokowi Setuju

Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan revisi jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan revisi jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

"Beliau (Presien Jokowi) setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," katanya.

Sebelumnya, periode jabatan kepala desa 6 tahun. Seseorang bisa terpilih sampai tiga kali masa jabatan.

Menurut Budiman Sudjatmiko, banyak yang ingin jabatan menjadi 9 tahun karena 6 tahun tak efektif.

Budiman merupakan salah satu orang yang ikut membuat UU Desa Nomor 6 tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun. Bisa terpilih tiga kali.

"Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 - di mana saya juga ikut mengegolkannya - itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," tutur Budiman.

"Berdasarkan UU tersebut, kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun," sambungnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Capres PDIP Pilihan Jokowi, NasDem Yakin Anies Baswedan Menang Pilpres 2024

Baca juga: Kepala Desa Trending Twitter Gegara Jabatan 9 Tahun Viral, Apa Alasan Kades Revisi Undang-undang?

Berdasarkan temuan di lapangan, aturan tersebut membuat boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.

Kepala desa tak fokus membangun desa karena berkonflik dengan lawan politiknya.

"Karena kalau kita pilihan kepala desa kan dengan (melawan) tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang dua tahun, tiga tahun (efek konfliknya)," beber Budiman.

"Dua tahun pertama itu enggak selesai konfliknya sehingga sisa tiga tahun atau empat tahun enggak cukup untuk membangun desa," sambungnya menandaskan.

Untuk membahas ini, Budiman Sudjatmiko bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Pertemuan itu dilakukan saat kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan demonstrasi di gedung DPR RI.

"Tadi Bapak (Presiden) itu banyak bertanya soal keadaan," tuturnya.

"Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui," lanjutnya.

18/01/2023 Budiman Sudjatmiko
Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko megatakan Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Dia membantah tak mewakili aspirasi kepala desa yang ikut demo.

Namun, menurutnya, selama dia banyak bergiat dalam persoalan desa.

"Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa," akunya.

Budiman membukan kemungkinan presiden revisi masa jabatan kepala desa.

Dia mebeberkan, masa jabatan kepala desa 9 tahun, tetapi tak bisa terpilih tiga kali.

Kemungkinan hanya bisa terpilih dua kali. Atau mungkin satu kali saja.

"Sehingga kerja konsentrasi membangun desa (hanya) dua atau tiga tahun. Sementara tiga atau empat tahun habis untuk berkelahi," kata Budiman.

"Nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periode (jabatannya) bisa kali dua atau terserahlah ya, tetapi jabatannya enggak 6 tahun periodenya," tutur mantan aktivis 98 itu. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved