Berita Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Kembalikan Hak Guru Honorer yang Diberhentikan Sepihak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan dua keputusan kasus pemberhentian secara sepihak seorang guru honorer di SD Negeri 92 Kendari.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan dua keputusan kasus pemberhentian secara sepihak seorang guru honorer di SD Negeri 92 Kendari. Keputusan itu dikeluarkan setelah melakukan rapat dengar pendapat antara si guru honorer yang diberhentikan bernama Waode Sunartin dengan pihak sekolah di DPRD Kota Kendari, Senin (16/1/2023). 

Saemina mengaku tidak mengetahui adanya pemutusan kerja yang dilakukan pihak sekolah, bahkan dirinya kaget telah menerima surat keputusan itu di meja kerjanya.

"Dari awal kita juga sudah menyidangkan kepala sekolahnya, saya juga kaget mengapa sampai ada keputusan kerja di meja saya itu yang akan kita cari tahu dan mencari solusi yang terbaik," ucapnya.

Kemudian, terkait dengan tidak lolosnya Waode Sunartin dalam seleksi PPPK Guru 2022, Saemina menegaskan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak operator penginput data.

"Jadi proses pendaftaran PPPK sebenarnya ada kesalahan miskomunikasi. Biasanya kita guru sendiri yang mengupload data, ada juga yang dibantu operator, tapi ya namanya manusia mungkin lelah jadi tidak fokus, makanya biasa diminta untuk verifikasi kembali ke pihak yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu, Waode Sunartin mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya dipecat oleh pihak sekolah.

Baca juga: Guru Penggerak Dicanangkan Jadi Kepsek dan Mentor, Kadis Dikbud Sultra Tekankan Sesuai Kebutuhan

Ia hanya mendapatkan informasi pemecatan dilakukan setelah adanya petisi yang telah ditandatangani oleh para guru di SDN 92 Kendari kepada Waode sunartin.

Sunartin sendiri menampik semua tuduhan dalam petisi yang diberikan kepada dirinya sebagai alasan dirinya dipecat.

"Dalam petisi itu banyak kebohongan, tidak benar apa yang dikatakan dalam petisi," ujar Waode Sunartin.

"Tetapi kan saya ini hanya masyarakat kecil saya tidak tahu, mereka tidak mau saya berada di situ karena saya pembawa rusuh suka membuat gaduh dan kejam," ujarnya.

Usai diberhentikan, Waode Sunartin mengatakan dirinya tidak melapor ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra maupun Kota Kendari.

Baca juga: Guru Honorer TK di Kendari Dihadiahi Umrah Gratis Usai Menang Undian dari Bakal Calon Wali Kota

Kata dia, alasannya karena tidak memiliki kontak Ketua PGRI, sehingga ia memutuskan untuk mencari keadilan melalui media.

"Jadi setelah pemecatan saya tidak pernah pergi ke sekolah, berdiam di rumah menjaga usaha tapi tiba-tiba karena mungkin sudah viral makanya saya dihubungi Ketua PGRI dan menanyakan penyebab saya dipecat," jelasnya.

Kendati ada angin segar bagi dirinya karena bisa kembali mengajar, tetapi Waode Sunartin mengaku keberatan jika harus dipindahkan ke sekolah lainnya.

"Saya mengajar di situ sejak 2006, sebenarnya saya tidak mau dipindahkan, mungkin ada kepentingan di situ tapi saya tidak tahu," kata Waode Sunartin sambil tersedu-sedu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved