Berita Kendari
DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Kembalikan Hak Guru Honorer yang Diberhentikan Sepihak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan dua keputusan kasus pemberhentian secara sepihak seorang guru honorer di SD Negeri 92 Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan dua keputusan kasus pemberhentian secara sepihak seorang guru honorer di SD Negeri 92 Kendari.
Keputusan itu dikeluarkan setelah melakukan rapat dengar pendapat antara si guru honorer yang diberhentikan bernama Waode Sunartin dengan pihak sekolah di DPRD Kota Kendari, Senin (16/1/2023).
RDP tersebut berkaitan dengan hak Waode Sunartin sebagai guru honorer yang dicabut oleh pihak sekolah, termasuk ia tidak bisa mendaftar PPPK Guru.
Dalam rapat tersebut juga turut hadir Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik yang juga memimpin rapat tersebut menegaskan keputusan rapat ini harus dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
Baca juga: 4 Guru Besar UHO Kendari Dikukuhkan Rektor Prof Zamrun, Inspirasi Bagi Dosen Universitas Halu Oleo
Di mana, keputusan pertama, dirinya meminta agar Waode Sunartin mendapatkan kembali haknya sebagai guru honorer.
Dalam hal ini, kata dia, mendapatkan hak yang sama dengan guru honorer lainnya untuk bisa mendaftar sebagai PPPK Guru.
Keputusan kedua, Rajab Jinik meminta Dikmudora Kendari mencarikan solusi agar hak Waode Sunartin sebagai guru honorer dikembalikan untuk bisa mengajar kembali di sekolah.
"Entah itu mau kembali ke SDN 92 Kendari atau ke mana, saya tidak mau tahu, itu bukan urusan saya lagi," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari.
"Tapi ini karena kesimpulan rapat di DPRD, maka harus dilaksanakan oleh Dikmudora yang menaungi semua guru dan tentang pendidikan yang ada di Kota Kendari," tegas Rajab Jinik.
Baca juga: Penjelasan Dikmudora Kendari dan BKPSDM Soal Guru Honorer yang Diberhentikan Usai Daftar PPPK
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari berharap setelah RDP kali ini tidak ada lagi masalah lanjutan dan solusi ini dapat dijalankan.
Jika didapati kasus ini kembali menguak, Rajab Jinik berjanji akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengevaluasi semua pihak yang bersangkutan sesuai kewenangannya dan mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengatakan dirinya akan mencari solusi yang tepat untuk Waode Sunartin agar dapat kembali mengajar.
"Kalau di SDN 92 Kendari sudah tidak bisa karena sudah terpenuhi, kami akan cari sekolah lain yang kekurangan guru, kasihan juga sudah 16 tahun jadi guru honorer," ujarnya.
"Sebelum bertemu di DPRD, kami sudah bermediasi dengan LSM dan pihak lainnya menyiapkan dan mencarikan solusi tapi karena ketidaksabaran yang terjadi, ya sampai di sini," jelasnya menambahkan.
Baca juga: 4 Guru Besar di UHO Kendari Dikukuhkan Rektor Prof Dr Muhammad Zamrun: Berkontribusi Kemajuan Sultra
Saemina mengaku tidak mengetahui adanya pemutusan kerja yang dilakukan pihak sekolah, bahkan dirinya kaget telah menerima surat keputusan itu di meja kerjanya.
"Dari awal kita juga sudah menyidangkan kepala sekolahnya, saya juga kaget mengapa sampai ada keputusan kerja di meja saya itu yang akan kita cari tahu dan mencari solusi yang terbaik," ucapnya.
Kemudian, terkait dengan tidak lolosnya Waode Sunartin dalam seleksi PPPK Guru 2022, Saemina menegaskan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak operator penginput data.
"Jadi proses pendaftaran PPPK sebenarnya ada kesalahan miskomunikasi. Biasanya kita guru sendiri yang mengupload data, ada juga yang dibantu operator, tapi ya namanya manusia mungkin lelah jadi tidak fokus, makanya biasa diminta untuk verifikasi kembali ke pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Waode Sunartin mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya dipecat oleh pihak sekolah.
Baca juga: Guru Penggerak Dicanangkan Jadi Kepsek dan Mentor, Kadis Dikbud Sultra Tekankan Sesuai Kebutuhan
Ia hanya mendapatkan informasi pemecatan dilakukan setelah adanya petisi yang telah ditandatangani oleh para guru di SDN 92 Kendari kepada Waode sunartin.
Sunartin sendiri menampik semua tuduhan dalam petisi yang diberikan kepada dirinya sebagai alasan dirinya dipecat.
"Dalam petisi itu banyak kebohongan, tidak benar apa yang dikatakan dalam petisi," ujar Waode Sunartin.
"Tetapi kan saya ini hanya masyarakat kecil saya tidak tahu, mereka tidak mau saya berada di situ karena saya pembawa rusuh suka membuat gaduh dan kejam," ujarnya.
Usai diberhentikan, Waode Sunartin mengatakan dirinya tidak melapor ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra maupun Kota Kendari.
Baca juga: Guru Honorer TK di Kendari Dihadiahi Umrah Gratis Usai Menang Undian dari Bakal Calon Wali Kota
Kata dia, alasannya karena tidak memiliki kontak Ketua PGRI, sehingga ia memutuskan untuk mencari keadilan melalui media.
"Jadi setelah pemecatan saya tidak pernah pergi ke sekolah, berdiam di rumah menjaga usaha tapi tiba-tiba karena mungkin sudah viral makanya saya dihubungi Ketua PGRI dan menanyakan penyebab saya dipecat," jelasnya.
Kendati ada angin segar bagi dirinya karena bisa kembali mengajar, tetapi Waode Sunartin mengaku keberatan jika harus dipindahkan ke sekolah lainnya.
"Saya mengajar di situ sejak 2006, sebenarnya saya tidak mau dipindahkan, mungkin ada kepentingan di situ tapi saya tidak tahu," kata Waode Sunartin sambil tersedu-sedu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
DPRD
Kota Kendari
Dikmudora
guru honorer
Rajab Jinik
Saemina
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Waode Sunartin
Penjelasan Dikmudora Kendari dan BKPSDM Soal Guru Honorer yang Diberhentikan Usai Daftar PPPK |
![]() |
---|
Guru Honorer TK di Kendari Dihadiahi Umrah Gratis Usai Menang Undian dari Bakal Calon Wali Kota |
![]() |
---|
Kisah Guru Honorer di Kendari Mengabdi Selama 11 Tahun, Bagi Tips Jalani Pekerjaan dengan Tulus |
![]() |
---|
731 Tenaga Honorer Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Berpeluang Diangkat Jadi PPPK 2023 |
![]() |
---|
Peluang Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal, Ini Tanggapan Pemkot Kendari Sulkarnain Kadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.