Berita Kendari
DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Kembalikan Hak Guru Honorer yang Diberhentikan Sepihak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan dua keputusan kasus pemberhentian secara sepihak seorang guru honorer di SD Negeri 92 Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan dua keputusan kasus pemberhentian secara sepihak seorang guru honorer di SD Negeri 92 Kendari.
Keputusan itu dikeluarkan setelah melakukan rapat dengar pendapat antara si guru honorer yang diberhentikan bernama Waode Sunartin dengan pihak sekolah di DPRD Kota Kendari, Senin (16/1/2023).
RDP tersebut berkaitan dengan hak Waode Sunartin sebagai guru honorer yang dicabut oleh pihak sekolah, termasuk ia tidak bisa mendaftar PPPK Guru.
Dalam rapat tersebut juga turut hadir Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik yang juga memimpin rapat tersebut menegaskan keputusan rapat ini harus dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
Baca juga: 4 Guru Besar UHO Kendari Dikukuhkan Rektor Prof Zamrun, Inspirasi Bagi Dosen Universitas Halu Oleo
Di mana, keputusan pertama, dirinya meminta agar Waode Sunartin mendapatkan kembali haknya sebagai guru honorer.
Dalam hal ini, kata dia, mendapatkan hak yang sama dengan guru honorer lainnya untuk bisa mendaftar sebagai PPPK Guru.
Keputusan kedua, Rajab Jinik meminta Dikmudora Kendari mencarikan solusi agar hak Waode Sunartin sebagai guru honorer dikembalikan untuk bisa mengajar kembali di sekolah.
"Entah itu mau kembali ke SDN 92 Kendari atau ke mana, saya tidak mau tahu, itu bukan urusan saya lagi," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari.
"Tapi ini karena kesimpulan rapat di DPRD, maka harus dilaksanakan oleh Dikmudora yang menaungi semua guru dan tentang pendidikan yang ada di Kota Kendari," tegas Rajab Jinik.
Baca juga: Penjelasan Dikmudora Kendari dan BKPSDM Soal Guru Honorer yang Diberhentikan Usai Daftar PPPK
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari berharap setelah RDP kali ini tidak ada lagi masalah lanjutan dan solusi ini dapat dijalankan.
Jika didapati kasus ini kembali menguak, Rajab Jinik berjanji akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengevaluasi semua pihak yang bersangkutan sesuai kewenangannya dan mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengatakan dirinya akan mencari solusi yang tepat untuk Waode Sunartin agar dapat kembali mengajar.
"Kalau di SDN 92 Kendari sudah tidak bisa karena sudah terpenuhi, kami akan cari sekolah lain yang kekurangan guru, kasihan juga sudah 16 tahun jadi guru honorer," ujarnya.
DPRD
Kota Kendari
Dikmudora
guru honorer
Rajab Jinik
Saemina
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Waode Sunartin
Penjelasan Dikmudora Kendari dan BKPSDM Soal Guru Honorer yang Diberhentikan Usai Daftar PPPK |
![]() |
---|
Guru Honorer TK di Kendari Dihadiahi Umrah Gratis Usai Menang Undian dari Bakal Calon Wali Kota |
![]() |
---|
Kisah Guru Honorer di Kendari Mengabdi Selama 11 Tahun, Bagi Tips Jalani Pekerjaan dengan Tulus |
![]() |
---|
731 Tenaga Honorer Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Berpeluang Diangkat Jadi PPPK 2023 |
![]() |
---|
Peluang Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal, Ini Tanggapan Pemkot Kendari Sulkarnain Kadir |
![]() |
---|