Berita Kendari

Penjelasan Dikmudora Kendari dan BKPSDM Soal Guru Honorer yang Diberhentikan Usai Daftar PPPK

Seorang guru honorer di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) protes diberhentikan sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Baru-baru ini, seorang guru honorer di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) protes diberhentikan sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar.

Guru tersebut bernama Wa Ode Sunartin dan merupakan guru honorer di SDN 92 Kendari yang diberhentikan usai daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Agustus 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina menjelaskan pemberhentian salah satu guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saemina menyebut pendidikan Wa Ode Sunartin yang masih Diploma II (D2) sehingga ketika diusulkan untuk menjadi PPPK secara otomatis akan ditolak, meskipun dirinya sudah mengabdi selama 16 tahun.

Ia menegaskan tercovernya seseorang sebagai PNS atau PPPK bukan ditentukan dinas pendidikan dan kepala sekolah, melainkan harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: 4 Guru Besar di UHO Kendari Dikukuhkan Rektor Prof Dr Muhammad Zamrun: Berkontribusi Kemajuan Sultra

"Iya, arahannya ibu itu harus menyelesaikan S1-nya terlebih dahulu, kami juga sudah menjelaskan di DPRD pada saat hearing Desember 2022," kata Saemina, Kamis (12/1/2023).

"Kami sudah sampaikan ke Komisi III DPRD bahwa itulah yang terjadi. Dan bukan kami yang menentukan kelulusan," tambahnya.

Dirinya menyayangkan sikap Wa Ode Sunartin yang selalu bercerita seolah-olah dirinya yang dizalimi oleh pihak dinas dan sekolah.

Saemina mengaku menerima informasi dari guru sekolah tersebut bahwa Wa Ode Sunartin sering membuat keresahan, hingga suaminya pernah datang mengamuk dan mencekik operator sekolah.

Namun, hal tersebut kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga berujung damai dengan surat pernyataan.

Baca juga: Guru Penggerak Dicanangkan Jadi Kepsek dan Mentor, Kadis Dikbud Sultra Tekankan Sesuai Kebutuhan

"Jadi, yang sarjana saja kalau dia tidak linear dengan mata pelajarannya langsung tidak bisa tercover," ujarnya.

"Kalau soal penentu honornya itu bukan saya sebagai kepala dinas tapi kepala sekolah karena kepala sekolah yang mengeluarkan SK dan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM," jelasnya.

"Kalau ada suara sumbang bahwa dia tidak tercover dan sengaja dihilangkan datanya, itu tidak. Saya sudah konfirmasi dengan data pokok pendidikan (dapodik) di sekolah tersebut," tambahnya.

Selain itu, Saemina menjelaskan pihaknya telah memberikan penjelasan agar ibu tersebut menyelesaikan terlebih dahulu pendidikan S1-nya untuk mendapatkan jadwal kelas.

Sebelumnya, guru honorer tersebut mengajar mata pelajaran PJOK.

Baca juga: Kota Kendari Masih Kekurangan Guru, Pj Wali Kota Minta Mahasiswa UMK Terlibat Sebagai Guru Pembantu

"Keputusannya kemarin akan diberikan kelas tapi setelah ini menurut data petisi dari data guru di sekolah tersebut, mereka menolak karena guru ini sering membuat keresahan," katanya.

"Dia ingin diberikan kelas tapi orangtua siswa takut untuk menyekolahkan anaknya karena sering emosional, menangis dan teriak-teriak, jadi bingung juga kita menghadapi yang seperti itu," tutupnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham mengatakan aturan untuk menjadi guru berdasarkan undang-undang harus menyandang gelar S1, sedangkan yang bersangkutan masih D2.

"Justru dia tidak bisa honor sebenarnya karena memang syarat untuk menjadi guru harus S1. Jadi memang tidak bisa lolos untuk PPPK, persyaratan pertama saja tidak terpenuhi," ujarnya.

Menurutnya, diterimanya Wa Ode Sunartin sebagai tenaga honorer kala itu, karena di sekolah tersebut sedang kekurangan tenaga pengajar.

Baca juga: Guru Penggerak Siap Jadi Pengawas dan Kepala Sekolah di Sultra, Etika Rosita: Harus Siap Memimpin

Namun, sekarang guru sudah mulai banyak dan PPPK yang lolos di sekolah tersebut sudah lumayan sehingga yang sudah diterima oleh negara itulah yang diutamakan.

"Karena sudah tidak ada guru waktu itu sehingga dia diterima. Di desa-desa lulusan SMA bisa jadi guru kalau memang sudah benar-benar tidak ada, tapikan sekarang sudah mulai banyak termasuk PPPK yang lulus juga lumayan banyak di sekolah tersebut, berarti sudah terpenuhi kekurangan itu," jelasnya.

Sudirham menegaskan Wa Ode Sunartin terkendala dengan aturan undang-undang guru dan dosen yang mengharuskan guru berpendidikan minimal Diploma 4 (D4) yang setara dengan S1 atau wajib S1.

"Harusnya dia pendidikan dulu untuk menyelesaikan S1-nya dan seharusnya waktu itu dia kuliah sambil diberi kesempatan mengajar sebagai honorer selama 16 tahun itu, kan peluangnya sangat luas dulu waktu dia masih honor," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved