Berita Konawe Utara
BKPSDM Konawe Utara Data Honorer atau Pegawai Non ASN di Semua Dinas, Siapkan Dokumen Ini
BKPSDM Konawe Utara (Konut) saat ini sedang pendataan bagi pegawai honorer (non-ASN) hal ini disampaikan Kasubid Pengadaan BKPSDM Konut Heppy Aprianti
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - BKPSDM Konawe Utara (Konut) saat ini sedang pendataan bagi pegawai honorer (non-ASN) di setiap unit kerja.
Kasubid Pengadaan BKPSDM Konut Heppy Aprianti mengatakan, pemberkasan ini tindak lanjut surat Kemenpan-RB untuk mendata semua pegawai non-ASN lingkup daerah masing-masing.
Kata Heppy Aprianti, untuk menindaklajuti surat tersebut, pihaknya langsung meneruskan ke masing-masing dinas agar mendata pegawai non-ASN.
Adapun mekanisme dan syarat untuk mendata non ASN di Konut berdasarkan arahan Kemenpan-RB yakni sebagai berikut.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Laksanakan Pendataan Non ASN Tiap Unit Kerja, Bukan Terkait PPPK
Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN sebelum mendaftar sebagai tenaga non-ASN tahun 2022, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti pembayaran gaji
Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir pimpinan unit kerja tempat SK tersebut yang dikeluarkan.
Atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Baca juga: PDIP Konawe Utara Buka Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024, Target Empat Kursi di DPRD Konut