Berita Kendari

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dituntut 8 Bulan Penjara

Kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedikit lagi memasuki babak akhir.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Pengacara Fakhri, Saleh berharap pembelaannya dapat meyakinkan hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa kasus tambang ilegal di Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Ia pun mengaku sudah berangkat ke Makassar untuk menanyakan proses ini kepada Penyidik Gakum KLHK.

"Kami mempertanyakan mengapa terdakwa ditangkap. Awalnya, katanya hanya BAP saja, tiga kali diperiksa langsung ditahan," tuturnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Saleh mengatakan Fakhri (terdakwa) ini hanya dikait-kaitkan seolah-olah merupakan pengolah tambang di Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Dia (Fakhri) ini ditarik-tarik seolah-olah dia yang mempunyai atau mengolah tambang tersebut," tuturnya.

Padahal, lanjutnya, terdakwa hanya diminta oleh Janna (pemilik tambang) untuk menjualkan ore tersebut.

Baca juga: Pemuda yang Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kendari Meninggal, Polisi Tutup Kasus Dugaan Kekerasan

"Jadi, terdakwa ini hubungi Bapak Marsal. Kalau saya melihat klien kami ini hanya dikambinghitamkan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved