Berita Kendari
Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dituntut 8 Bulan Penjara
Kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedikit lagi memasuki babak akhir.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Ia pun mengaku sudah berangkat ke Makassar untuk menanyakan proses ini kepada Penyidik Gakum KLHK.
"Kami mempertanyakan mengapa terdakwa ditangkap. Awalnya, katanya hanya BAP saja, tiga kali diperiksa langsung ditahan," tuturnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Saleh mengatakan Fakhri (terdakwa) ini hanya dikait-kaitkan seolah-olah merupakan pengolah tambang di Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Dia (Fakhri) ini ditarik-tarik seolah-olah dia yang mempunyai atau mengolah tambang tersebut," tuturnya.
Padahal, lanjutnya, terdakwa hanya diminta oleh Janna (pemilik tambang) untuk menjualkan ore tersebut.
Baca juga: Pemuda yang Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kendari Meninggal, Polisi Tutup Kasus Dugaan Kekerasan
"Jadi, terdakwa ini hubungi Bapak Marsal. Kalau saya melihat klien kami ini hanya dikambinghitamkan," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
tambang
ilegal
Konawe Utara
Konut
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Pengadilan Negeri Kendari
Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda |
![]() |
---|
Terungkap Perilaku Bos THM Saat Sidang KDRT Mantan Istri, Disebut Sempat Mencekik Hingga Main Jambak |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Sejumlah Kasus di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara Molor hingga Ditunda |
![]() |
---|
Detik-detik Prof B Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari Sultra Diungkap di Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tak Hadiri Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.