Berita Kendari

Terungkap Perilaku Bos THM Saat Sidang KDRT Mantan Istri, Disebut Sempat Mencekik Hingga Main Jambak

Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos THM kepada Istrinya Y.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Suasana sidang Dugaan penganiayaan Bos THM di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (4/1/2023) 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang bos Tempat Hiburan Malam (THM) VG kepada mantan istri Y. 

Sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi diantaranya Y yang merupakan saksi korban, kemudian ayah Y, Nasrun dan Debora. 

Dalam pemeriksaan saksi itu diketahui bos THM, VG sudah beberapa kali melakukan penganiayan kepada Y. 

Baca juga: Eks Istri Bos THM di Kendari Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Mantan Suami, Dugaan Penggelapan Mobil

Hal itu diketahui saat pengacara VG menanyakan kepada orang tua Y terkait bentuk pertanggung jawaban orang tua untuk mendamaikan keduanya.

"Sudah beberapakali kami ingatkan, kami nasehati, tapi masih terus bertengkar, sampe pernah satu kali cucu saya telpon, subuh jam 4, tolong mami kata cucu saya," tutur ayah Y.

Mendengar itu, kata ayah Y, dirinya langsung ke rumah sang anak dan melihat perkelahian. 

"Itu orang masih baku pukul, jadi saya liat liati mereka, pas selesai saya tanya, masih mau bertengkar, silahkan saya mau nonton, habis itu saya nasehati mereka, tapi mereka tidak dengar" tuturnya.

Hal itu kata ayah Y sebelum kasus KDRT itu dilaporkan ke pada pihak kepolisian.

Sementara itu Y memberikan kesaksiannya dalam waktu kurang lebih 10 hari, ia dua kali dianiaya oleh VG. 

Tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2022 yang pada saat itu langsung dilaporkan ke Polsek Baruga, dan pada tanggal 22 Oktober.

"Pertama itu pada 14 Oktober 2022 , kejadiannya sekitar jam 12 siang, kemudian pada tanggal 22 Oktober," tuturnya

Penganiayan Y pertama dilatar belakangi oleh persoalan seprei kasur yang dibuka. 

Katanya pada saat itu ia hendak membersihkan rumah, termasuk membuka seprei untuk di cuci. Sementara VG tidur di sofa.

Baca juga: Eks Istri Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Bantah Gelapkan Mobil Perusahaan Mantan Suami

"Karna saya liat dia masih tidur, saya tidak ganggu, tidak lama sekitar jam 12 dia datang di toko, menanyakan seprei kenapa di buka, saya jawab ini kan rumahku, saya harus bersihkan, kalau ko tidak suka silahkan keluar," tutur Y.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved