Berita Kendari
Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dituntut 8 Bulan Penjara
Kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedikit lagi memasuki babak akhir.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedikit lagi memasuki babak akhir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Fakhri dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Tuntutan delapan bulan dengan denda uang senilai Rp500 juta, tetapi kalau tidak bisa dibayar atau diganti maka ditambah masa tahanan dua bulan," kata pengacara terdakwa, Saleh, Rabu (11/1/2023).
Kata Saleh, JPU berpendapat kliennya telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan penambangan di daerah tersebut.
Hanya saja menurut Saleh, tuduhan JPU dalam kasus ini tidak benar, karena kliennya hanya sebagai trader (penghubung) antara yang mempunyai ore dan calon pembeli ore.
Baca juga: Sidang Dugaan KDRT Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda Gegara Jaksa Penuntut Umum Cuti
"Dan dalam sidang pemeriksaan saksi kemarin dihadirkan pemilik tambang, dan calon pembeli ore," katanya.
Kata dia, seharusnya jika serius dalam mengusut kasus ini yang mesti didudukan sebagai terdakwa adalah pemilik tambang.
"Karena dia yang melakukan pendudukan hutan itu, klien saya hanya sebagai trader yang mencari pembeli," tuturnya.
Ia pun mengaku akan memberikan pembelaan terhadap kliennya tersebut pada pembacaan pledoi yang akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya.
Saleh berharap pembelaannya dapat meyakinkan hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Baca juga: Eks Direktur Utama PD BPR Bahteramas Baubau Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar
"Intinya yang kami inginkan hukuman untuk klien kami dalam kasus tersebut diringankanlah," tutur Saleh.
Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus tambang ilegal di Desa Mandiodo, Konawe Utara (Konut) menyebut harusnya yang jadi terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik tambang bukan penghubung.
Hal itu diketahui saat kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo pada Senin (19/12/2022).
Seorang saksi, Cecep menjelaskan terdakwa ini hanya bertugas sebagai penghubung antara pembeli dan penjual bahan dasar nikel.
"Makanya saya kaget seharusnya yang harus ditangkap pemilik tambang," tutur Cecep dalam sidang kasus tambang ilegal.
Baca juga: 3 Pria di Kendari Sulawesi Tenggara Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Main Togel
tambang
ilegal
Konawe Utara
Konut
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Pengadilan Negeri Kendari
Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda |
![]() |
---|
Terungkap Perilaku Bos THM Saat Sidang KDRT Mantan Istri, Disebut Sempat Mencekik Hingga Main Jambak |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Sejumlah Kasus di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara Molor hingga Ditunda |
![]() |
---|
Detik-detik Prof B Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari Sultra Diungkap di Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tak Hadiri Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.