Berita Kendari
Detik-detik Prof B Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari Sultra Diungkap di Sidang Pembacaan Dakwaan
Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Selasa (27/12/2022).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Selasa (27/12/2022).
Sidang ini atas kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan Prof B di kediamannya Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/7/2022).
Sebelum melakukan pelecehan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Sabtu, 16 Juli 2022, Prof B terlebih dahulu menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Morosi.
Lewat pembicaraan tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum, Prof B meminta kepada korban untuk datang ke rumahnya.
"Nanti besok pak karena saya masih berada di Morosi," kata korban saat menjawab permintaan Prof B.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Prof B Dengar Surat Dakwaan, Terancam 12 Tahun Penjara
Keesokan harinya, korban pun ke rumah Prof B dan bertemu dengan saksi bernama Ramli.
Keduanya pun berbincang di teras rumah sambil membahas tugas yang akan diperiksa oleh korban dan saksi.
Dalam kesempatan itu, korban juga sempat menanyakan keberadaan Prof B yang dijawab oleh Ramli sedang berada di luar.
Sekira pukul 13.30 Wita, Prof B pun tiba di rumah, lalu menyuruh Ramli dan korban untuk makan sambil menyodorkan uang Rp50 ribu.
Ramli kemudian pergi meninggalkan keduanya.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Mahasiswi, Prof B Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra
Tak lama berselang, Prof B masuk ke dalam rumah, kemudian kembali ke teras rumah sambil menyodorkan uang Rp100 ribu kepada korban.
Korban sempat menolak, hanya saja Prof B mengatakan kalau uang tersebut untuk transport.
"Tidak apa-apa, ambil saja," ujar Prof B sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, korban lantas mengucapkan terima kasih dan Prof B duduk dikursi dan mengatakan beberapa hal.
"Sebetulnya saya kasihan sama kamu, saya ingin kasih kamu sesuatu tapi tidak enak," kata Prof B.
Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B