Berita Kendari

Update Kasus Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari Status P-21

Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Pelimpahan perkara tahap kedua tersebut setelah berkas pemeriksaan guru besar UHO Kendari itu dinyatakan lengkap atau P-21. 

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Dugaan Pelecehan Prof B ke Polresta Kendari, Ini Penyebabnya

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Baca juga: JPU Kembali Pulangkan Berkas Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B ke Penyidik Polresta Kendari

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved