Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Dugaan Pelecehan Prof B ke Polresta Kendari, Ini Penyebabnya
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B.
Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara karena kurangnya alat bukti.
"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Syafrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Syafrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi dugaan pelecehan mahasiswi.
Baca juga: Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan
Hal itu untuk memperjelas dan meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.
"Karena kurang lengkapnya berkas perkara ini, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkas perkara tersebut," ungkapnya.
Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.
Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diteliti.
Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Tanggapan Rektor UHO Soal Penetapan Tersangka Prof B Dosen FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Sultra
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN (20).
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Prof B ditetapkan sebagai tersangka,
"Hasil penyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kapolresta Kendari di Warkop X Bro pada Kamis (18/8/2022).
Kata dia, Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jadi ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami lakukan upaya paksa," bebernya.
Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak