Berita Kendari
Update Kasus Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari Status P-21
Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Pelimpahan perkara tahap kedua tersebut setelah berkas pemeriksaan guru besar UHO Kendari itu dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 12.00 Wita.
"Telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka Prof B (66) ke kejaksaan," ujar AKP Fitrayadi usai penyerahan tersangka.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pelecehan Dosen UHO Prof B Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari
Berkas Sempat Dikembalikan
Sebelum dinyatakan lengkap, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari beberapa kali memulangkan berkas perkara dugaan pelecehan Prof B.
Sebab JPU menilai, berkas dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari belum lengkap.
JPU Kejari Kendari, Bangga mengatakan, berkas perkara kasus pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) belum lengkap.
"Materiilnya ada saksi yang perlu didalami keterangannya. Kalau formilnya SK pengangkatan profesor (belum ada)," kata Bangga saat ditemui di kantornya, pada Kamis (3/11/2022) pagi.
Menurut Bangga, ada sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga perlu pendalaman.
Meski begitu, Bangga tidak merinci jumlah saksi yang harus memberikan keterangan lebih dalam.
Sementara, untuk kelengkapan formilnya, JPU meminta penyidik untuk menyertai surat keputusan pengangkatan Prof B sebagai profesor atau guru besar.
"Berkas itu kami kembalikan dua hari lalu. Mungkin kalau Minggu depan dikembalikan langsung kami P-21," jelasnya.
Baca juga: JPU Kembali Pulangkan Berkas Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B ke Penyidik Polresta Kendari
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara itu.
"Iya. Masih ada kekurangan untuk dilengkapi. Kekurannya InsyaAllah kami penuhi selanjutnya segera kami kirim kembali ke JPU," ujarnya lewat WhatsApp Messenger, pada Kamis (3/11/2022).